Tukang Jasa antar Jemput sekolah Cabuli siswi SD


Peristiwa pencabulan anak di bawah umur terjadi telah di wilayah Hukum Polres Sidoarjo Jawatimur, Peristiwa pencabulan kali ini menimpa 3 bocah siswi kelas 2 (dua) dan kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar ,
Unit PPA(Perlindungan Peremuan dan Anak) polres Sidoarjo berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga lakukan pencabulan terhadap anak dibawah Umur ,Setelah dilakukan periksaan kepada saksi-saksi kemudian dilakukan penangkapan

Tersangka yang berinisial BAD (33) warga Desa Cemengbakalan kecamatan Sidoarjo kota tersebut merupakan orang kepercayaan para orang tua korban sebagai tukang Jasa Antar jemput sekolah, selain Antar jemput sekolah tersangka juga bekerja sebagai Security Perumahan.

Peristiwa pencabulan dilakukan tersangka sebanyak 4(kali) ,pertama pada tanggal 10 Februari 2016 dan terakhir pada Bulan Juli 2016 diRumah nya tersangka di desa Cemengbakalan, ketiga anak perempuan itu yakni Kamboja(8),Mawar(7) dan Melati(9).

Wakasat Reskrim Akp Teguh memaparkan awal kejadian nya Dengan Cara saat Pulang sekolah, korban Kamboja(8) diajak tersangka kerumah nya dan masuk kekamarnya,Korban disuruh istrirahat dan tiduran diatas kasur,kemudian tersangka menutup mata Kamboja dan melakukan Perbuatan bejat itu. ‎” pada saat pulang sekolah korban diajak kerumah nya disitulah  terjadi perbuatan cabulan,Untuk Kamboja Hingga dilakukan persetubuhan berdasarkan  visum etervertum,untuk yang dua korban hanya di Cabuli dipegang-pegang alat kelamin nya ” Ujar Wakasat Reskrim Akp Teguh s. Senin (10/4) pada press Release.

Peristiwa pencabulan ini terbongkar setelah korban di bawa kerumah sakit karena sebelum nya mengalami keluhan dan korban menceritakan pada orang tua nya bahwa dia mengeluh dan takut sama bersangkutan menderita perih pada alat kelaminnya ,orang tua Curiga kemudian dibawa kerumah sakit.

Dengan barang bukti Seragam Batik beserta Rok warna hijau, celana dalam monif bunga warna pink,Kaos dalam dan satu Unit sepeda motor beserta STNK nya
Akibat perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 287 KUHP  dan   pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak (UUPA) 2002 dengan ancaman Hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Tukang Jasa antar Jemput sekolah Cabuli siswi SD Tukang Jasa antar Jemput sekolah Cabuli siswi SD Reviewed by Kisah Alam on April 10, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar